Politik

Tolak Kampanye, 1.000 Tempat Ibadah Dipasang Spanduk Ini

news-details
Politik

Jakarta - Pemkot Jakarta Barat beserta tokoh agama dan aparat TNI-Polri melakukan pemasangan 1.000 spanduk di tempat ibadah. Spanduk tersebut dipasang di masjid hingga wihara yang ada di Jakbar.

"FKUB menginisiasi launching pemasangan spanduk, jumlahnya cukup banyak, seribu ya, nanti akan dipasang di semua tempat-tempat ibadah, masjid, gereja, pura, wihara dan lain-lain sebagainya," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Muhammad Zen, di Masjid Raya Al Amanah, Jl Indra Loka I, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (11/1/2019).


Dia mengatakan kegiatan didasarkan pada UU 27/2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Zen mengatakan jika aturan dilanggar, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.


"Kemudian ada UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 memang ada ketentuan tidak boleh berkampanye di tempat-tempat ibadah, di instansi pemerintah dan di sekolah-sekolah, itu tidak boleh. Oleh karena itu ketentuan dari Undang-Undang tersebut kita patuhi, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Kemudian akan ada sanksi, baik dari penyelenggara, peserta, pasti akan diproses," bebernya.


Di lokasi yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pemasangan 1.000 spanduk ini diharapkan bisa menjaga kerukunan beragama jelang pemilu 2019. Spanduk ini juga dipasang untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong (hoax), SARA, dan radikalisme.

Dia merinci ada 860 masjid, 237 gereja, dan 85 wihara yang disambangi. Hengki mengingatkan masyarakat untuk atas peristiwa pembunuhan di Madura yang dilatarbelakangi perbedaan pilihan politik.Dia mengharapkan hal itu tak terulang.

"Dalam istilah kepolisian, ini langkah pemahaman hukum dan sosial, dengan membaca ini di tiap tempat ibadah, mungkin ada yang ingin menyampaikan khotbahnya bahwa sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ucap Hengki.


Mengutip ucapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan masjid boleh jadi tempat belajar politik. Namun bukan sekadar politik praktis.

"Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menteri Agama, boleh saja tempat ibadah dijadikan tempat politik, tapi politik yang sifatnya substantif, artinya berbicara tentang kenegaraan, berbicara tentang bangsa, tidak dalam sasaran politik praktis. Milih A dan milih B," bebernya.

Sementara itu, Dandim 0503 Jakarta Barat, Letkol Andre Masengi, yang juga di lokasi menyatakan mendukung kegiatan ini. Pemasangan spanduk penting untuk mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tak membuat masyarakat terpecah.

"Jangan sampai kita berbeda pilihan dalam politik, buntut-buntutnya akan membenturkan kita sesama anak bangsa. Nah ini diharapkan tidak terjadi, bisa berbeda saya memilih calon A, calon B, tetapi kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar sesama anak bangsa harus terjaga dengan baik," tutur Andre. (Link/Net)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar