Hukrim

Awal Tahun, Pengadilan Tipikor Terima Perkara Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru

news-details
Hukrim
Ilustrasi sidang.Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Perdana ditahun 2019, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terima berkas perkara korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, untuk disidangkan.

Perkara yang merugikan negara sebesar Rp2.523.979.195. Lima terdakwa akan diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima terdakwa yang akan memasuki agenda persidangan tersebut adalah Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama. Ichwan Sunardi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, Windra Saputra, selaku ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Perdana di tahun ini, kita terima berkas perkara korupsi drainase dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada Linkarfakta.com, Selasa (8/1/19) siang.

Kendati majelis hakimnya belum ditetapkan, perkara ini dijadwalkan persidangannya pada pekan depan," sambung Deni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa kata Deni. Drainase Paket A yang dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau.


Proyek dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000, dikerjakan oleh
PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. 

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195. 

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar