Hukrim

Dua Bandit Jalanan 'Dihadiahi' Timah Panas Oleh Petugas

news-details
Hukrim
Ilustrasi.Net

Linkarfakta.com,Surabaya - Dua orang residivis, berinisial SA (36) dan Ru (40), warga Simomulyo Baru Surabaya, ditangkap pihak Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.

Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkapkan.

"Keduanya keluar penjara tahun 2011. Ru dipenjara karena kasus yang sama, kejahatan jalanan. Sedangkan SA dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Polisi mengendus keduanya sejak keluar dari penjara berkomplot melakukan kejahatan di jalanan wilayah Kota Surabaya sedikitnya sebanyak lima kali.

Terakhir Ru dan SA merampas telepon seluler milik korban Cica (25), warga Bandung, Jawa Barat, saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Tidar Surabaya pada 5 Januari.

"Kami ringkus kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban. Kebetulan korban sempat mencatat nomor polisi kendaraan sepeda motor sarana pelaku sehingga memudahkan kami untuk memburunya," ucap Bima. Dikutip dari Antaranews.com.

Polisi, lanjut dia, terpaksa melesatkan tembakan terukur dan terarah yang mengenai masing-masing kaki kedua pelaku karena berupaya melawan aparat saat hendak ditangkap.

"Kami ringkus kedua pelaku tak jauh dari rumahnya, Jalan Simomulyo Baru Surabaya," ujar Bima.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar