Kemenkes : Peserta JKN Tetap Dapatkan Layanan di RS

news-details

LinkarFakta.com  - 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu resah dengan adanya pemutusan kerja sama antara Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit. Ia memastikan peserta JKN tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang bekerja sama," kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019. Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan," ungkap Oscar.

BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik.

BPJS Kesehatan meminta pihak RS juga segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyaratannya. Apalagi, Kemenkes juga telah membuat surat rekomendasi yang isinya memberikan kesempatan pada RS tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019.

"Jadi sudah ada tambahan transisi (perpanjangan mengurus akreditasi) dan kami mematuhi surat itu, tetapi kalau pihak RS masih tidak mau mengurus masa kami yang disalahkan," ujarnya.

Sejumlah rumah sakit menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal 2019. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan antara lain dilakukan oleh RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.

Selain itu, enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan. (link/net) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar