Politik

2.703 APK di Pekanbaru Langgar Aturan, Berikut Nama Partai

news-details
Politik
Data Bawaslu terkait APK yang melanggar aturan.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Terhitung sejak tiga bulan terakhir, sebanyak 2.703 alat peraga kampanye (APK) di Kota Pekanbaru melanggar aturan, diantaranya memasang ditiang listrik, pohon serta di bilboard. 

Berdasarkan data Bawaslu, APK yang paling banyak melanggar aturan yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 503, disusul Gerindra sebanyak 420 APK, PAN 317 APK, Hanura 268 APK, Demokrat 230 APK, Nasdem 169 APK, PKB 157 APK, Golkar 138 APK.

Informasi ini disampaikan 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada media, Jumat (4/1/2019). 

"Jumlah itu dari kegiatan pembersihan APK sejak tiga bulan terakhir," ungkap Indra Khalid Nasution. 

Diakui Indra Khalid, umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu di 2019 adalah masalah estetika lingkungan. Selain itu, ada juga yang dipasang di Bilboard berbayar. 

"Melanggar estetika lingkungan, seperti di pohon serta tiang listrik paling banyak, yaitu 2.570," ujar Indra. 

Lebih jauh dikatakan Indra Khalid, ini pertama kali Bawaslu Kota Pekanbaru merilis APK dan Bahan Kampanye yang melanggar yang sudah diteribkan bersama Panwaslu Kelurahan atau PPL, Panwascam. Dikatakan juga, pendataan APK sudah dilakukan sejak dimulainya tahapan kampanye 23 September yang lalu. 

"Sebelumnya sudah banyak langkah pencegahan yang kita lakukan seperti menyurati Parpol, melakukan sosialisasi melalui media dan sebagainya," kata dia. 

Namun, lanjutnya, masih banyak pemasangan APK dan penyebaran BK yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, langkah ini dilakukan agar masyarakat tahu dan Parpol mau menaati peraturan tentang APK ini.  

"Kedepannya kita juga punya rencana khusus bilboard berbayar tidak akan kita turunkan lagi melainkan memberi tanda melanggar di APK terpasang di bilboard berbayar sebagai peringatan dan pengumuman bagi masyarakat Kota Pekanbaru," jelasnya.(LF)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar