Dugaan Alih Fungsi Lahan HTI di Kampar Kiri, DLHK Riau Tegas Turunkan Tim Terpadu

news-details

Linkarfakta.com,Riau - Terkait adanya dugaan alih fungsi lahan hutan tanaman industri (HTI) oleh PT Agro Abadi, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau mengaku akan menerjunkan tim kelapangan, untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Dugaan pengelolaan lahan HTI yang dialih fungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Ir. Erfin Rizaldi diruang kerjanya Kamis (03/01/2018). 

Kebun Sawit PT. AA Berstatus HTI PT. RSU
Pekanbaru-lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi seluas 12.600 hektar di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Keseluruhannya masih berstatus lahan HTI milik PT. Rimba Seraya Utama (SRU) dimana PT. AA dan PT. RSU masih satu holding company.

Erfin Rizaldi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengakui kalau izin HTI kepada PT. RSU belum dicabut. Tapi sejak tahun 2004, dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT. AA secara bertahap. 

"Benar, perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. Agro Abadi sekarang masih berstatus lahan HTI PT. Simba Seraya Utama, karena kedua perusahaan ini masih berada dalam satu grup usaha yang sama.  Artinya telah terjadi penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan surat bernomor 599/kpts-II/1996 tertanggal 16 September 1996 seluas 12.600 hektar," tegas Erfin.  

Ditanya langkah yang akan dilakukan DLHK Riau,  kadis menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi menyeluruh ke lokasi,  terkait perkebunan kelapa sawit ilegal yang dikelola PT. AA. Seharusnya PT. RSU tetap merealisasikan lahan HTI di Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 

"Kita akan lakukan investigasi total terkait dugaan pengalihan fungsi lahan HTI dengan menurunkan tim dari penegakan hukum terpadu DLHK Riau serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila memang terbukti ada pengalihan fungsi lahan secara ilegal tentu kita harapkan Kementerian LHK mengambil langkah tegas," terang Erfin lagi. 

Untuk diketahui PT. RSU adalah perusahaan yang mendapatkan izin berupa Surat Keputusan Hutan Tanaman Industri Transmigrasi sesuai SK menteri kehutanan nomor 599/KPTS-II/1996 seluas 12.600 hektar. Disisi lain ada surat perizinan kepada PT. Agro Abadi yang memperoleh perizinan dari pemerintah Kabupaten Kampar tentang izin lokasi sesuai SK bupati Kampar nomor 88 A tanggal 29 April 2006 seluas 4.500 hektar dan izin usaha perkebunan (IUP) berdasarkan SK bupati Kampar nomor 420 tanggal 04 September 2006 seluas 4.500 hektar. 

PT. AA dan PT. RSU diduga kuat telah melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan,  Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,  Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar