Umat Islam Haram Gunakan Atribut Natal, MUI: Pengusaha Tak Boleh Paksa Karyawannya

news-details
Majelis Ulama Indonesia

Linkarfakta.com - Demi menjaga kerukunan antar umat beragama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada para pengusaha dan umat Kristiani agar tidak memaksa atau mengajak umat agama lain, khususnya umat Islam memakai atribut  perayaan hari Raya pada tanggal 25 Desember 2018 mendatang.

 

" Kita menghimbau para pengusaha dan para pihak terkait lainnya agar dalam suasana natal dan pergantian tahun baru ini tidak memaksa , mendorong, atau mengajak karyawan yang beragama Islam memakai atribut-atribut dan atau simbol-simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka," kata KH Abdullah Jaidi, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Pusat saat Tausiyah Akhir Tahun 2018 di Kantor , Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Ia menuturkan, pada tahun 2016 silam, juga pernah diminta fatwanya terkait pengusaha yang memaksa karyawannya untuk menggunakan atribut . Oleh karena itu, kata dia, pada 2016 mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan atribut non-Muslim untuk umat Islam.

"Alhamdulillah pada tahun kemarin (2017) ditaati dan itu terlihat dan dan terwujud sekali di berbagai pertokoan atau mall itu yang melaksanakan himbauan serta fatwa ," ujarnya.

Sementara itu, Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Pusat menjelaskan mengapa fatwa mengharamkan umat Islam menggunakan atribut natal.

"Soal Itu di fatwa no. 56 tahun 2016 disebutkan ada dua hal. Yang pertama disebutkan menggunakan atribut Non Muslim adalah haram. Yang kedua mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut non muslim itu adalah haram," tegasnya. (link) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar