Hukrim

Sindikat Maling Barang Di Pesawat Garuda, Diamankan Polisi Bandara Soetta

news-details
Hukrim

Linkarfakta.com - Komplotan spesialis Maling barang-barang berharga di pesawat Garuda, bertekuk lutut tak berdaya ketika aksinya harus berhenti disebabkan berhasil dibongkar Polisi Polresta Bandara internasional Soekarno Hatta (Soetta). Komplotan maling yang terdiri dari lima orang Pria dengan masing-masing inisial TG (53), SO (37), FI (28), JI (25), WO (52) tersebut, kompak bersama-sama minap dibalik penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Viktor Togi Tambunan SH SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol James Hutajulu SIK. SH. MH. MIK serta perwakilan PT Garuda di Aula Polresta Bandara Soetta, dihadiri puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Electronik.

“Berhasil mengungkap tindak pidana penjualan secara online barang-barang Innflight service berlogo dan bermerk Garuda Indonesia (GI), yang melibatkan lima Tersangka inisial TG, SO, FI, JI, WO, dengan TKP di Garuda Management Building (GMB) Bandara Soetta pada Senin (12/11/18),” Ungkap Kapolresta Bandara Soetta. Kamis (20/12/18) Siang.

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polresta Bandara Soetta tersebut, menambahkan, kejadian berawal Rabu (26/9) Pelapor yang menemukan orang menawarkan barang-barang Inflight service Garuda Indonesia dijual secara Online melalui Website belanja Online ‘Buka Lapak’ berupa Parfum, Piring, Teko, Selimut, Poach (Tas kecil berisi peralatan perorangan), Earphone, Kids set yang berlogo Garuda Indonesia.

“Pelapor kemudian mencoba untuk membeli barang-barang tersebut dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bandara Soetta. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi Tersangka TG bekerja sebagai Supervisor pada PT PMP melakukan pencurian barang-barang milik PT GI, pada saat yang bersangkutan bertugas mengawasi kegiatan pembersihan pesawat.

Barang-barang tersebut kemudian di jual ke SO. Kemudian SO menjualnya lagi ke Tersangka WO dan FI serta sebagian barang tersebut juga dijual ke Tersangka JI. Tersangka FI menjualnya secara Online pada situs belanja online Buka Lapak, Tokopedia dan Shopee,” Bebernya lengkap.

Masih kata Perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang dikenal jajaranya berjiwa kebapakan dalam memimpin tersebut, menyebutkan, selain berhasil menangkap para Pelaku di kediamanya yang berbeda-beda kota, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan para Pelaku.

“TG ditangkap Jum’at (16/10) di Bandara Soetta dari tanganya disita BB 32 buah Parfum Eaude Toillete (ET) berlogo GI 60 ml, 7 Parfum yang sama netto 100 ml. SO ditangkap di Kalideres Jum’at (16/10) disita BB 12 sarung bantal berlogo GI, 7 buah Poach atau Amenity. JI ditangkap di Bekasi (16/10) disita BB 20 buah piring putih, 70 buah Poach logo GI, 5 buah Kids set logo GI, 1 pack Sickness logo GI.

Tersangka FI ditangkap di Kebayoran lama disita BB 51 buah Parfum ET 60ml logo GI, 40 buah Parfum ET logo GI 100ml, 84 buah Earphone logo GI, 21 buah Poach logo GI, 15 Kids set logo GI, 10 buah plastik ukuran 15cm x 7’5cm, 10 buah plastik ukuran 18cm x 9’5 cm, 1 buah alat pemanas plastik. inisial WO ditangkap di Tebet disita BB 1500 sendok logo GI, 9 lusin Garpu logo GI,” Pungkasnya. (link) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar