Hukrim

Langgar Aturan, Malam Ini Satpol PP Potong Tiang Reklame Pemko

news-details
Hukrim
Tiang reklame yang berada dekat Tugu Songket Jalan SM Amin, yang menurut sumber Linkarfakta.com milik Pemko Pekanbaru.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru tidak main-main dalam menegakan aturan. Apapun pelanggaran, akan ditindak.

Komitmen dalam menegakkan aturan ini dipertegas Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono, ketika diwawancara terkait informasi yang diperoleh dari salah seorang sumber yang menyebutkan, tiang reklame yang berada tak jauh dari Tugu Songket, persimpangan Jalan SM Amin milik Pemko Pekanbaru. Tiang tersebut melanggar aturan.

"Malam ini kita potong. Kalau itu (tiang), kalian bilang itu tiang Pemko, kalian yang tau. Intinya kalau menyalahi dipotong. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan," ujar Agus Pramono dikantornya menegaskan.

Ketika disinggung alasan tiang yang sudah masuk dalam target pemotongan tak kunjung dirubuhkan, dijelaskan Agus, pihaknya terkendala waktu.

"Kita motong lima tiang (ketika) itu sampai jam tujuh pagi. Tingginya 15 sampai 20 meter (tiang yang disinyalir milik Pemko)," jelas Agus Pramono.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang (Kabid), Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto ketika dikonfirmasi lewat telefon genggamnya mengakui tiang reklame tersebut milik Pemko Pekanbaru.

"Saya sudah lapor sama pak kadis, pak Jamil dan hubungi Bagian Umum untuk buat pemutihannya. Saya sudah hubungi yang namanya Rendi. Karena dulunya kan tidak seramai itu (ruas Jalan SM Amin), kita kan tidak tau jalan itu sudah padat, makanya dekat dengan jalan, makanya harus dipindahkan. Saya tidak tau, cuman harus diturunkan dulu. Kenapa belum diturunkan, alatnya (crane) rusak," terang Quarte Rudianto.
 
"Itu memang sudah lama disuruh turunkan, sekarang la baru sempat. Kalau pun itu punya
Pemko, kan bukan untuk komersil. Untuk gambarnya pak walikota, pak sekda dan untuk acara. Misalnya untuk hari Jadi Pekanbaru, hari 17 (kemerdekaan), hari Korpri.. Kalau mau tanya jelasnya.. tanya ke Bagian Umum," sambung Quarte dengan nada terbata-bata.

Harusnya Pemko memberikan contoh baik kepada masyarakat, terutama pada pelaku usaha. Dan ketika hal ini ditanyakan, dijawab Quarte.

"Kalau dulu kitakan tidak tau.., kan sudah lama kali itu. Coba saja tanya ke Bagian Umum.. Abangpun tak tau juga kalau itu punya umum. Apakah berdirinya 10 tahun yang lalu atau 15 tahun yang lalu.. abang kan tidak tau.. Karena itu dibadan jalan, makanya kita potong..," jawab Quarte.

Diwartakan sebelumnya, petugas Satpol PP memotong lima tiang reklame berukuran besar yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno Hatta, Rabu (12/12/2018). Pemotongan dilakukan pada pukul 01.00 WIB dan berakhir hingga pagi harinya.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui pesan ekektronik, Rabu (12/12/2018).

"Malam ini Pemotongan tiang reklame di dekat tugu songket SM Amin. Pemotongan 5 tiang di tugu songket SM Amin dan Sokarno Hatta," ujar Agus Pramono lewat pesan di grup WhatsApp. 

Dikatakan Agus Pramono, tindakan tegas yang diambil lantaran tiang reklame tidak mengantongi izin.

"Posisi (tiang) di trotoar dan tak berizin," jelas Agus Pramono.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar