Tak Berizin, Satpol PP Pekanbaru Potong Lima Tiang Reklame Didua Lokasi

news-details
Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono bersama anggotanya potong tiang reklame ilegal, Rabu (12/12/2018) dinihari.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Tak berizin, lima tiang reklame berukuran besar yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno Hatta, dipotong oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/12/2018). Pemotongan dilakukan pada pukul 01.00 WIB dan berakhir hingga pukul 04.30 WIB.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui pesan ekektronik, Rabu (12/12/2018).

"Malam ini Pemotongan tiang reklame di dekat tugu songket SM Amin. Pemotongan 5 tiang di tugu songket SM Amin dan Sokarno Hatta," ujar Agus Pramono lewat pesan elektronik.

Dikatakan Agus Pramono, tindakan tegas yang diambil lantaran tiang reklame tidak mengantongi izin.

"Posisi (tiang) di trotoar dan tak berijin," jelas Agus Pramono.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Data, Firman, kepada media ini mengatakan, tiang reklame yang mengantongi izin di Pekanbaru sebanyak 344 tiang.

"Data yang ada sama kita sebanyak 344 yang berizin. Ini ada IMB nya (Izin Mendirikan Bangunan), sudah terbit," ungkap Firman ketika ditemui diruang kerjanya kantor walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (10/12/2018).

Dijelaskan Firman, izin tiang reklame diperpanjang empat tahun sekali.

"Kita lagi rekap yang sudah mengurus izin perpanjangan di 2018. Data (344) dari 2016 hingga 2018," timpalnya.

Ditempat berbeda, Kepala DPMPTSP, Muhammad Jamil ketika ditanya apakah pihaknya juga melakukan pendataan terhadap tiang yang tidak mengantongi izin, dijawab Muhammad Jamil. "Kalau kita data yang ada izinnya saja," ujar Muhammad Jamil singkat ketika dihubungi lewat telefon genggamnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar