Korupsi Gedung Fisipol UR, Dosen dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

news-details
Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung Fisipol Universitas Riau.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Diduga terlibat korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR), HS, mantan Pembantu Dekan (PD) II dan RI, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor, proyek pembangunan gedung Fisipol UR, dituntut hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun.

Perbuatan HS dan RI menurut jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, pada sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12/18) sore. Kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa HS dan terdakwa RI dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 50 subsider 6 bulan," terang Oka.

Untuk kerugian negara sebesar Rp
940.245.271,82. Dibebankan kepada terdakwa RI. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan," jelas Oka.

Atas tuntutan hukuman tersebut, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Amin SH, Oka Regina SH dan Nuraeni Lubis SH. Kedua terdakwa diadili kemeja hijau atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu.

Proyek dinilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu, telah terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa secara bersama dengan Z seorang Dosen Unri yang menjabat selaku ketua tim teknis. Kemudian BJ selaku pihak swasta dan EG selaku PNS yang juga merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau (berkas terpisah).

Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu ini. Sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. 

Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar