Hukrim

Rusak Terali Besi Jendela, 113 Napi LP Banda Aceh Kabur, 25 Orang Ditangkap

news-details
Hukrim
Detik.com

Linkarfakta.com,JAKARTA - 113, dari 726 narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) petang melarikan diri. Napi kabur dengan cara merusak terali besi jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas, menggunakan barbel, dan benda tumpul lainnya.

Dengan upaya yang dilakukan petugas, 25 napi berhasil ditangkap

“Saat ini sudah 25 orang (Narapidana) yang berhasil ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (30/11/2018).

Dedi mengatakan, jajaran Polda Aceh melakukan razia dan pengejaran terhadap napi yang melarikan diri. Selain itu, kata Dedi, Polda Aceh sudah menerbitkan DPO.

“Polres-Polres dan Polsek-Polsek melaksanakan razia di jalan-jalan, dan tempat-tempat yang rawan atau tempat persembunyian napi,” kata Dedi.

Dedi juga mengimbau para napi untuk menyerahkan diri atau diserahkan oleh pihak keluarga.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, para napi melarikan diri dengan merusak terali besi jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas, menggunakan barbel, dan benda tumpul lainnya.

Kericuhan ini bukan baru pertama kali ini terjadi di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Awal Januari 2018, lapas ini juga mengalami kericuhan hebat.

Selain merusak fasilitas lapas, napi juga mebakar ruangan bagian depan lapas.

Akibatnya tiga ruang berserta fasilitasnya rusak berat dan hangus terbakar. Saat itu napi juga membakar satu unit mobil milik aparat kepolisian yang masuk ke pekarangan dalam lapas untuk mengendalikan massa.

Sebanyak 11 napi dijadikan tersangka utama dalam kasus kericuhan tersebut.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar