Hukrim

Cabuli Bocah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

news-details
Hukrim
Ilustrasi.(Int)

Linkarfakta.com,JAKARTA - Bocah berusia enam tahun berinisial S, warga Koja, Jakarta Utara, dicabuli seorang tukang sampah inisial MY di kawasan Koja. MY merupakan teman ayah korban.

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pencabulan itu dipergoki ibu kandung S, yakni E, pada Senin (26/11/2018).

Menurut Andry, kejadian ini bermula ketika S diminta ibunya angkat jemuran di lantai dua rumahnya.

Ketika itu, S berada di tempat E berdagang yang jaraknya 10 meter-20 meter dari rumah mereka.

Saat E meminta bantuan S, ia melihat Yusuf masih berada di tempatnya berdagang.

Namun, kata E, ketika S beranjak ke rumah, Yusuf ikut menghilang. E yang merasa curiga kemudian lari ke rumahnya dan menemukan Yusuf hendak berbuat bejat terhadap anaknya.

"Karena curiga maka pelapor segera menyusul korban dan pelapor melihat dari kaca jendela rumahnya, korban sedang dipeloroti celana dalamnya," kata Andry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/11/2018).

Andry menyatakan, Yusuf merupakan teman dekat ayah S. Hal itulah yang membuat S tidak melawan dan membiarkan Yusuf masuk ke tempat tinggalnya.

"Enggak ada ancaman, pelaku itu sering main ke rumahnya pelapor jadi biasa saja, berteman sama si suaminya. Kebetulan rumah pelaku dan pelapor enggak jauh," kata Andry.

Akibat perbuatannya itu, Yusuf terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar