Hukrim

Lion Air Dihukum Bayar Rp 6,4 Miliar ke 18 Mantan Pilot

news-details
Hukrim
Foto: Int

Linkarfakta.com,JAKARTA - Lion Air dijatuhi hukuman membayar Rp 6,4 miliar ke 18 mantan pilotnya. Ini harus dijalankan pihak Lion Air setelah Kasasi yang diajukan pihak Lion Air ditolak Mahkamah Agung (MA). 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines," bunyi putusan kasasi seperti dilihat dari putusan yang diunggah di situs resmi MA, Kamis (22/11/2018). Dikutip dari detik.com.

Putusan bernomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2018 diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hamdi dengan anggota majelis Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga telah menjelaskan awal mula perkara yang disebabkan oleh mogok kerja pilot di sejumlah bandara karena belum dibayarkannya uang transportasi para pilot yang mogok saat itu.

Majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU yang berlaku. Putusan kasasi ini juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat nomor 51/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst yang diputus tanggal 12 Oktober 2017 lalu.

Berikut daftar daftar nama mantan pilot dan jumlah uang yang harus dibayarkan Lion Air kepada mereka:

1. Penggugat I Eki Andriansyah Rp 546.000.000 

2. Penggugat II Ade Jeki Wiliono Rp 546.000.000 

3. Penggugat III Amsal Salomo Tampubolon Rp 234.000.000 

4. Penggugat IV Aulia Nugroho Rp 304.000.000 

5. Penggugat V Benny Prasetyo Rp 312.000.000

6. Penggugat VI Bambang Suhardiman Rp 440.000.000 

7. Penggugat VII Dicko Eko Prasetyo Rp 121.800.000 

8. Penggugat VIII Egidius Satya Nugraha Utomo Rp 60.600.000 

9. Penggugat IX Erlang Erlangga Rp 546.000.000 

10. Penggugat X Galih Wibisono Rp 61.200.000 

11. Penggugat XI Hasan Basri Rp 234.000.000 

12. Penggugat XII WF Jimmy Kalebos Rp 400.000.000 

13. Penggugat XIII Lucky Setiandika Rp 273.000.000 

14. Penggugat XIV Mario Tetuko Hasiholan Rp 546.000.000 

15. Penggugat XV Muhammad Nuryani Rp 312.000.000 

16. Penggugat XVI Rizky Agustino KSP Rp 546.000.000 

17. Penggugat XVII Wasono Bandang Nugroho Rp 386.660.000

18. Penggugat XVIII Wicaksono Budiarto Rp 546.000.000.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar