Hukrim

Palsukan Surat Kehilangan Sepeda Motor, RS Ditangkap Polisi

news-details
Hukrim
Ilustrasi.(Int)

Linkarfakta.com,ACEH TIMUR – Hanya ingin terbebas dari tagihan kredit sepeda motor, RS (30), asal Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, nekat memalsukan surat tanda kehilangan dari kepolisian. Akibat ulahnya, ia kini ditahan.

Dijelaskan Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, RS mendatangi Satlantas Polres Aceh Timur pada 24 Oktober 2018 untuk meminta surat blokir sebuah motor merek Yamaha Vixon berpelat nomor BL 5519 DAU.

Kepada polisi, RS mengaku sepeda motornya hilang di kawasan Aceh Utara dan telah membuat laporan kehilangan di Polres Aceh Utara.

"Pelaku menunjukkan surat tanda lapor kehilangan dari Polres Aceh Utara. Petugas curiga, surat tersebut ditandatangani Kapolres Aceh Utara, tetapi pangkat dan NRP (nomor registrasi pokok) tidak sesuai," ujar Wahyu, di Polres Aceh Timur, Selasa (20/11/2018). Dilansir viva.co.id.

Kemudian, polisi menyelidiki kebenaran surat kehilangan sepeda motor tersebut.

Diketahui surat itu palsu dan dibuat teman RS, HN, warga Aceh Timur.

"Setelah dimintai keterangan, tindakan ini dilakukan karena RS kredit sepeda motor kredit dan memalsukan kehilangan sepeda motor itu agar terbebas dari tagihan kredit tersebut," kata Wahyu.

Polisi kini menahan RS dan HN di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kami dalami lagi, apakah modus begini sudah lazim dilakukan antar mereka atau bagaimana," ujarnya. (*)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar